Konflik Abu Janda dan Pigai kian memanas dan melaju ke babak selanjutnya. Hingga saat ini Bareskrim Polri telah menerima aduan mengenai permasalahan yang terjadi antara keduanya. Rencananya Permadi Arya atau yang akrab disapa dengan sebutan Abu Janda akan dipanggil guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan dugaan rasisme yang dilontarkan Abu Janda kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri juga akan menjadi lanjutan dari kasus lainnya yang berkaitan dengan ujaran ‘islam arogan’.
“Untuk pelaporan kepada terlapor yang sama dalam hal tersebut ujaran kepada Saudara NP, akan dipanggil dalam panggilan yang berbeda”. Ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi melansir dari Detik.
Sebelumnya diketahui ada dua laporan yang terkait dengan cuitan Abu Janda yang sudah masuk ke dalam berkas Polri beberapa hari lalu. Pada laporan pertama adalah terkait ujaran rasis kepada Natalius Pigai dan yang kedua adalah ujaran islam arogan saat twit war dengan Tengku Zulkarnain.
Klarifikasi Abu Janda
Terkait dirinya dipolisikan, Abu Janda terpisah memberikan klarifikasi terkait ucapannya tersebut. Abu Janda menegaskan bahwa cuitan yang ia buat tidaklah berbentuk sebuah tindak rasisme. Juga menjelaskan bahwa objek pelaporan atas dirinya bersifat objektif yang berasal dari satu sudut pandang. Ia menambahkan bahwa dalam cuitannya tersebut bukanlah sebuah pernyataan melainkan hanya sebuah kalimat pertanyaan.
Ia juga menambahkan bahwa justru Ricky Gerung lah yang berusaha menggiring opini public bahwa kata evolusi dalam cuitannya seolah menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah berkaitan dengan teori Charles Darwin.
Abu Janda juga menegaskan bahwa sebagai umat Islam dirinya tidak percaya tentang teori tersebut. Ia menambahkan bahwa sebagai orang muslim dia sama sekali tidak mempercayai bahwa manusia berasal dari evolusi dan yakin bahwa manusia pertama di muka bumi adalah Nabi Adam.
Soal kasus tersebut, Jenderal Polisi Listyo Sigit selaku Kapolri menerangkan bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara adil dan juga transparan. Ia menegaskan bahwa tidak ada nada lagi istilah hukum tajam kebawah namun tumpul ke atas.
Hingga saat ini Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono masih enggan berkomentar terkait dengan laporan atas Arya Permadi atau Abu Janda.
“Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan nanti,” ujar Rusdi.
Dilaporkan Atas Dugaan Rasis
Sebelumnya KNPI melaporkan Abu Janda terkait cuitannya di media sosial twitter yang dianggap bernuansa rasisme. Cuitan tersebut disampaikan kepada Natalius Pigai.
Medya Rischa Lubis selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI beranggapan bahwa cuitan yang dibuat oleh Abu Janda sangat bernuansa rasisme dan tentu saja hal tersebut melanggar SARA.
Ia juga menjelaskan bahwa kata evolusi didalam cuitan Abu Janda sangat kental bernuansa rasis. Ini karena hal tersebut berkaitan dengan teori Charles Darwin yang menyebutkan bahwa manusia merupakan evolusi dari manusia purba.
Hal tersebut sangat rentan dengan isu rasis bentuk fisik kepada masyarakat yang menempati satu wilayah tertentu bersama dengan Natalius Pigai. Ia menegaskan bahwa kata evolusi tersebutlah yang menjadi garis bawah sebagai bahan untuk melaporkan Abu Janda kepada polisi
Laporan tersebut juga sudah masuk dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim yang masuk pada tanggal 28 Januari 2021. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahawa Abu Janda diduga melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 atau pasal 45A ayat 2 undang-undang nombor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nombor 11 tahun 2006. Konflik Abu Janda dan Pigai yang dilaporkan melanggar pasal terkait informasi dan transaksi elektronik.