Pemerintah Indonesia dikabarkan akan menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini tentu menjadi perhatian utama, mengingat gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi tambahan pemasukan yang diandalkan oleh para abdi negara, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru dan perayaan hari raya. Latar Belakang Kebijakan Gaji ke-13 dan 14 diberikan kepada PNS sebagai bentuk apresiasi dan bantuan finansial tambahan. Gaji ke-13 umumnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, membantu PNS yang memiliki anak dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Sementara itu, gaji ke-14 sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang diberikan menjelang perayaan besar keagamaan. Penghapusan gaji ke-13 dan 14 dikabarkan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran negara. Pemerintah sedang berusaha mengalokasikan dana lebih banyak untuk proyek-proyek strategis, peningkatan layanan publik,
You are here
Home > Posts tagged "gaji ke-14"