Hukum Harta WarisanBerita Nasional by Algi Zaki - March 12, 20230 Hukum warisan merupakan aturan hukum yang mengatur bagaimana harta benda seseorang diatur setelah ia meninggal dunia. Di dalam hukum warisan, terdapat istilah ahli waris, yaitu orang-orang yang berhak menerima harta warisan. Ahli waris dapat dibedakan menjadi beberapa golongan, yaitu: Ahli waris bersama (h1): Ahli waris bersama adalah ahli waris yang memiliki hubungan kekerabatan dengan si pewaris. Contohnya, anak, orang tua, dan saudara kandung. Dalam hukum warisan, ahli waris bersama memiliki hak yang sama untuk menerima bagian dari harta warisan. Ahli waris sebagian (h2): Ahli waris sebagian adalah ahli waris yang memiliki hubungan kekerabatan dengan si pewaris, tetapi tidak memiliki hak yang sama dengan ahli waris bersama. Contohnya, sepupu dan keponakan. Ahli waris yang tidak memiliki hubungan kekerabatan (h3): Ahli waris