You are here
Home > Berita Nasional >

Ditangkap! Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Setelah menjalani pemeriksaan 13 jam, akhirnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan praktik cuci uang. Sejak dua hari yang lalu, Doni Salmanan akhirnya ditahan karena ditakutkan melarikan diri.

Kuasa hukum Doni Salmanan sendiri, Ikbar Firdaus mengatakan jika saat ini kliennya tengah ditanah di rutan Bareskrim Polri. Kondisinya baik dan sehat serta tidak ada kondisi stress ataupun terlihat murung.

Bahkan hari ini (11/3), sang Istri Dinan Nurfajrina sempat mengunjunginya. Pelaku dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex tersebut akan terus diperiksa dan kemungkinan besar akan dipenjara maksimal 20 tahun atas perbuatannya.

Menyusul Indra Kenz Masuk Penjara

Sebelumnya, Indra Kenz juga sudah ditetapkan sebagai pelaku dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Pengacara Indra meminta Doni Salmanan juga ikut dipanggil di kepolisian untuk diperiksa.

Doni pun datang secara kooperatif pada pemeriksaan tersebut. Awalnya, dirinya menjadi saksi, namun setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, akhirnya disimpulkan jika Doni Salmanan dinaikkan posisinya sebagai pelaku,

Berbeda dengan Indra Kenz yang menggunakan platform Binomo, Doni Salmanan ini menggunakan platform Quotex dalam melakukan tindak penipuan berkedok trading tersebut. Padahal pada dasarnya, dua platform tersebut dinyatakan sebagai judi.

Kasus ini berawal dari seorang yang berinisial RA yang melapor ke Bareskim. Laporan tersebut masuk pada tanggal 3 Februari 2022 dan masih terus diproses hingga saat ini. Bahkan, para pelapor ini akan terus menyelidiki pelaku-pelaku lainnya.

Sebab, yang melakukan penipuan berkedok trading ini tidak hanya dua orang tersebut. Masih banyak pihak lain yang melakukannya dengan aplikasi-aplikasi serupa. Beberapa di antara mereka masih dalam proses penyelidikan.

Doni Salmanan dijatuhi pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun. Selain itu, harga kekayaan yang didapatkan dari penipuan tersebut akan disita semuanya. Termasuk rumah, mobil, dan aset lainnya.

Penyelidikan Terus Dilakukan ke Pelaku Lain

Ternyata, tim pelapor tidak berhenti di Doni Salmanan. Bahkan mereka sudah menyiapkan beberapa daftar pelaku tindak pidana ini untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian agar segera ditindak.

Sehingga, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka ini adalah sebuah awal. Mungkin setelah ini masih ada pelaku-pelaku lain yang kemungkinan besar akan diusut pula. Mulai dari Captain Vincent dan beberapa afiliator lainnya.

Ada banyak ribuan orang yang rugi karena platform judi berkedok trading ini. Mereka tidak bisa menyalahkan platformnya. Akhirnya, para afilator lah yang kena imbasnya.

Kejadian ini pada dasarnya harus diilhami sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Khusus anak muda. Bahwa kekayaan bukanlah penentu dari segalanya. Mencapai kesuksesan harus dilakukan dengan cara yang baik tanpa merugikan orang lain.

Leave a Reply

Top