You are here
Home > Berita Nasional >

Ibadah Haji dalam Metaverse, MUI: Tidak Sah

Ibadah Haji dalam Metaverse
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Perkembangan teknologi makin hari makin di luar nalar. Akhir-akhir ini, banyak kontroversi dimana seseorang melakukan ibadah haji dalam metaverse. Sebuah teknologi dunia maya yang dibuat oleh Meta—nama baru dari Facebook, Inc.

Awalnya, berita tersebut heboh di Saudi Arabia. Sebab, pemerintah menghadirkan Ka’bah di dalam metaverse. Sehingga, seseorang saat ini bisa terkesan mengunjungi Ka’bah atau Masjidil Haram tanpa pergi langsung ke sana.

Cukup mengejutkan bukan? Teknologi 3D VR memang semakin hari tumbuh dengan pesat. Sehingga, ibadah pun di dalam islam kadang terkena imbasnya. Sehingga, di titik inilah para ulama berbeda pendapat.

Bukan Termasuk Ibadah Haji

Hal tersebut tentu menuai kontroversi. Terlebih bagi beberapa lembaga islam yang berada di negara-negara lain. Bahkan Syekh Abdurrahman Sudais selaku imam besar dari masjidil Haram pun mengatakan jika ada berbagai peninggalan sejarah umat islam di masjid-masjid Makkah yang harus diubah dalam bentuk digital untuk kepentingan banyak orang.

Proyek tersebut sudah dijalankan bulan lalu, tepatnya Januari 2022. Sehingga, saat ini banyak orang yang bisa mengunjungi Hajar Aswad dengan mudah lewat Metaverse.

Lembaga presidensi urusan agama Turki menyebut jika ibadah haji itu harus dilakukan dengan menyentuh lantai Makkah secara langsung. Sehingga, secara jelas dan gamblang jika haji di dalam Metaverse tidaklah bisa disebut haji.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Asrorun Njam Sholat dari MUI mengatakan jika ibadah Haji secara virtual tidak memenuhi syarat. Sebab, ada beberapa hal perlu dipenuhi dengan kontak fisik.

Artinya, ibadah haji harus dilakukan di Masjidil Haram. Tidak bisa dilakukan dalam Metaverse yang notabenenya merupakan sebuah teknologi virtual reality. Jika hal ini diperbolehkan, maka bisa jadi akan berpengaruh pada ibadah-ibadah lain dalam islam. Sehingga, hukum ini harus tegas diberikan.

Boleh Dikunjungi Sebagai Sarana Belajar

Berbeda jika niatnya adalah untuk mengetahui tempat-tempat di Masjidil Haram. Hal tersebut tentu tidak masalah sebab masih dalam konteks berkunjung, bukan ibadah secara mutlak. Apalagi haji adalah ibadah wajib dalam umat islam.

Jika Anda ingin berkunjung ke Masjidil Haram lewat Metaverse, hal tersebut tentu diperbolehkan. Terlebih jika kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari sejarah ataupun mengetahui tempat-tempat di sekitar masjidil Haram.

Sehingga, umat islam secara keselebihan harus memahami hal tersebut. Digitalisasi tentu harus diimbangi dengan kecerdasan yang baik dalam beragama. Sehingga, segala kepraktisan tidak boleh merusak aturan paten dari sebuah peribadahan. Terlebih lagi ibadah wajib yang menjadi pondasi agama.

Dapat disimpulkan, ibadah haji dalam metaverse tidak bisa dilakukan. Dalam konteks ibadah, haji harus melakukan kontak fisik dalam beberapa syarat wajib dan syarat sahnya. Namun jika dilakukan bukan untuk ibadah haji, berkunjung ke Masjidil Haram lewat Metaverse tentu boleh dilakukan.

Leave a Reply

Top