You are here
Home > Berita Nasional >

Menyoal Penolakan Investasi Miras, Berikut Fakta-Faktanya

Penolakan Investasi Miras
Bagikan Artikel Ini

Dikabarkan baru-baru ini Presiden RI Jokowi melakukan teken terkait sebuah regulasi hasil turunan UU Cipta Kerja tentang peluang investasi miras. Hal ini dinyatakan kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras kemudian diizinkan di empat provinsi di Indonesia. Kejadian ini pun mendapat kabar penolakan investasi miras di banyak tokoh dan instansi.

Dari peraturan Perpres tersebut, diketahui ada sebanyak 46 bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan khusus. Adapun yang menjadi kontroversial public adalah usaha tentang industri minuman keras beralkohol, industri minuman keras yang mengandung malt serta anggur. Hal ini tertera masing-masing pada urutan 31 sampai 33.

Lantas, terkait kejadian ini, banyak kemudian tokoh publik serta instansi yang beramai-ramai melakukan penolakan terkait di tekennya aturan tersebut. Berikut merupakan fakta-fakta terkait penolakan investasi miras di banyak kalangan.

1. PP Muhammadiyah Meminta Dilakukan Revisi

Pengurus Pusat Muhammadiyah memberikan pernyataan terkait penolakannya terhadap Perpres yang baru saja diteken oleh presiden Jokowi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut. Dadang Kahmad selaku ketua PP Muhammadiyah langsung mengutarakan penyesalan dan ketidaksetujuan kepada pemerintah atas pembukaan izin tersebut secara besar meski hanya di 4 provinsi.

Dadang juga menegaskan bahwa minuman keras haram hukumnya bagi agama. Baik dari orang yang memproduksinya, meminumnya, mengedarkan, termasuk pula yang menjualnya. Hal ini juga akan merusak generasi mudah sehingga akan memberikan mudharat yang banyak kepada negara Indonesia.

Ketua PP Muhammadiyah itu juga meminta pemerintah untuk melakukan revisi atau bahkan mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut yang terkait dengan Bidang Usaha Penanaman Modal. Selanjutnya, dikatakan pula bahwa ini sangat memperburuk citra Indonesia sebagai negara yang memiliki penganut mayoritas Muslim terbesar.

2. PKS dan MUI Turut Menolak Rencana Investasi Miras Pemerintah

Mendengar kabar terbukanya peluang investasi miras tersebut, KH Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI juga turut mengungkapkan penolakan investasi miras tersebut. Hal ini dianggap sebagai jalan yang lebih mengutamakan keuntungan dunia usaha dibanding peradaban masyarakat Indonesia. KH Anwar Abbas berterus terang mengatakan kekecewaannya dan kebingungannya kepada pemerintah yang menetapkan perizinan tersebut.

Adapun Hidayat Nur Wahid yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Majelis Syuro PKS turut prihatin dengan keputusan pemerintah saat ini. Katanya, ini merupakan bahaya yang nyata dari minuman keras, sekalipun hanya beberapa daerah, tapi tidak menutup kemungkinan akan menyebar karena tidak ada aturan terkait penyebarannya. Banyak pihak yang berharap Jokowi menarik Perpres Miras itu.

3. Ketua Umum PBNU Juga dengan Tegas Menolak

Adapun pihak lain yang juga mengatakan hal serupa adalah KH Said Aqil Siroj. Beliau merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang ikut memberikan pernyataan atas ketidaksetujuannya terkait rencana pemerintah dalam hal ini Jokowi yang mematenkan aturan industri minuman keras itu.

KH Said Aqil juga mengatakan alasan penolakannya tersebut. bahwa, ketika industri miras dicabut dari daftar larangan investasi, maka bisa dipastikan akan banyak investor yang tertarik membangun miras di negara Indonesia. Hal ini tentu akan memberi mudharat dan citra buruk bagi Indonesia kedepannya.

Masyarakat kemudian akan dirugikan jika terjadi pendirian pabrik serta perluasan industri minuman keras tersebut. Metode ini akan memberi peluang bagi pengusaha miras untuk giat menarik perhatian konsumen peminum miras alkohol demi mendapatkan banyak laba. Pengusaha miras yang untung, masyarakat Indonesia yang kena imbas.

Itulah fakta-fakta terkait penolakan investasi miras yang baru-baru ini diteken oleh Presiden Jokowi. Saat ini, berita tersebut masih banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Baik dari individu, instansi, maupun pemuka agama.

 

 

lilik sumarsih
Petualang,photographer dan penulis artikel tentang traveling dan alam liar

Leave a Reply

Top