Pojokjakarta.com –Baru-baru ini, salah satu selebgram, sosialita, dan pebisnis Jennifer Jill resmi menjalani rehabilitasi di BNN Lido,Jawa Barat. Hal ini karena Jennifer Jill positif narkoba, lebih tepatnya sabu-sabu.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. Ia mengatakan bahwa hasil keputusan tersebut berasal dari surat rekomendasi BNN Lido.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa berdasarkan hasil assessment dari BNN, Jennifer Jill direkomendasikan untuk menjalani perawatan rehabilitasi di BNN Lido.
Kronologi Tertangkapnya Jennifer Jill Sampai Resmi Menjalani Rehabilitasi
Jennifer jill beserta suami dan anaknya, awalnya tertangkap pada Senin (16/02/2021) di lokasi yang berbeda, yaitu di kediamannya di Ancol dan satunya di kawasan Senopati, Jaksel.
Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkoba golongan satu. Karena saat ia ditangkap, terdapat barang bukti sabu-sabu. Sedangkan anak serta suaminya, dibebaskan karena bertindak sebagai saksi.
Saat awal penangkapan, Jennifer Jill menyangkal bahwa ia menggunakan narkoba, yaitu sabu-sabu. Kemudian ia menjalani tes urine. Hasilnya pun negatif. Namun ketika dilakukan tes pada specimen rambut di Pusat Laboratorium Forensik Sentul, ia terbukti positif narkoba.
Setelah kejadian penangkapan dari Jennifer Jill ini, pihak keluarga diwakili sang anak, mengajukan permohonan rehabilitasi ke satuan reserse Narkoba Polres Metro Jaya, agar sang ibu bisa direhabilitasi.
Kemudian, pada hari Jumat (26/02/2021) Jennifer Jill melakukan tindak lanjut permohonan tersebut dengan mendatangi kantor BNN bersama anggota Polri untuk mengajukan assessment sebagai persetujuan untuk melakukan rehabilitasi.
Setelah dilakukan serangkaian proses assessment, pihak BNN menyatakan untuk menyetujui dan merekomendasikan Jennifer Jill untuk menjalani proses rehabilitasi di BNN Lido. Ini membuat wewenang Jennifer Jill beralih dari pihak kepolisian menuju pihak BNN.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun memiliki bukti sabu-sabu 0,39 gram yang ditemukan di rumahnya, Jennifer Jill resmi direhabilitasi. Namun, pihak polisi mengatakan bahwa dengan ini, kasusnya tidak akan berhenti begitu saja.
Pihak polisi kembali menegaskan bahwa direhabilitasinya Jennifer Jill datang dari surat rekomendasi yang dikirimkan BNN ke kepolisian. Hal ini berkaitan dengan hasil positif sabu yang berasal dari spesimen rambut Jennifer.
Polisi juga masih berusaha untuk menangkap 2 pemasok sabu-sabu Jennifer Jill. Pihak kepolisian masih berusaha untuk terus mencari berbagai informasi agar pihak pemasok yang juga merupakan pelaku bisa segera tertangkap.
Penangkapan dari Jennifer Jill ini sendiri berdasarkan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Isi dari pasal tersebut yaitu berkaitan dengan pelaku penyalahgunaan narkotika akan dipidana maksimal 4 tahun.
Selain itu, Jennifer Jill juga dijerat dengan pasal 12 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, pihak kepolisian mengatakan tidak akan menghentikan kasus Jennifer Jill. Kasus akan dilanjutkan setelah Jennifer Jill selesai menjalankan rehabilitasi dan dinyatakan sembuh total dari narkotika.
Sang Suami, Ajun Perwira Dipanggil
Berkaitan dengan sang istri, Jennifer Jill positif narkoba, sang suami Ajun Perwira akan dipanggil lagi ke kepolisian. Hal ini juga telah diungkapkan oleh pihak kepolisian bahwa mereka sudah berencana memanggil Ajun untuk melakukan pemeriksaan.
Ajun sendiri mengatakan bahwa ia akan bertindak kooperatif kepada pihak kepolisian. Termasuk ia bersedia untuk melakukan pemeriksaan terhadap spesimen rambut. Ia menyerahkan bahwa akan meyerahkan seluruhnya ke pihak penyidik agar kasus dapat berjalan dengan lancar.