You are here
Home > Berita Nasional >

Kasus Politik dan Hukum Kerumunan Jokowi

Kasus Politik dan Hukum Kerumunan Jokowi
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.comKunjungan Presiden Indonesia, Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur hingga saat ini menimbulkan polemik. Pasalnya, kerumunan itu terjadi ketika masa Pandemi Covid-19. Sehingga kasus politik dan hukum kerumunan Jokowi ini pun dikaji.

Banyak orang yang mengkritik jika tindakan ini sangatlah perlu diluruskan. Keluar dari permasalahan bapak Jokowi sebagai Presiden, kerumunan itu benar-benar terjadi dan menyita perhatian banyak masyarakat.

Maka dari itu, Pengamat hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan jika perlu mengadakan forum khusus untuk bisa mengadili Presiden Joko Widodo.

Presiden Di atas Aparat Hukum

Forum tersebut perlu diadakan karena memang tidak ada yang memiliki hak penuh mengung mengadili hal tersebut selain rakyat. Maka dari itu, forum khusus atau previlegiatum ini perlu diadakan. Karena sebagai orang tokoh besar Indonesia, seorang presiden harus mengerti apa yang ia lakukan.

Kunjungan Presiden Joko Widodo tentu harus dilakukan penuh pertimbangan. Sudah bukan barang yang aneh, jika kedatangan presiden akan disambut oleh rakyat dan menimbulkan kerumunan. Bila hal itu terjadi, ditakutkan angka persebaran Covid-19 akan terus meningkat.

Karena yang melakukan ini adalah Presiden, maka aparat tentu akan buntu. Jikalau yang melakukan hal seperti ini adalah seorang yang di bawah presiden, maka presiden masih bisa menginstruksikan. Jika kasusnya seperti ini, maka harus ada forum khusus.

Presiden Bisa Dipidana

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fichas Hadjar, presiden Joko Widodo bisa saja dihukum atas tindakan ini. Karena memang dalam video  yang terjadi di Maumere itu, presiden Joko Widodo tampak menyapa rakyatnya.

Meskipun sekarang masih masa Pandemi. Sangat jelas di video tersebut, tidak ada proses jaga jarak sama sekali. Karena memang rakyat Maumere sangat menyambut kedatangan presiden Joko Widodo tersebut.

Hal ini bisa disamakan dengan kasus Habib Rizieq Shihab yang saat itu memunculkan kerumunan.  Ia tentu bisa dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal itu juga bisa diimplementasikan pada Presiden Jokowi juga.

Ia bisa dihukum sebagai seorang individu yang melanggar undang-undang.  Namun tidak perlu dipenjara karena memang Joko Widodo adalah seorang kepala negara. Ia hanya akan dihukum dengan membayar denda.

Intinya, hukum ini melihat semua manusia sama. Semua orang memiliki derajat yang sama di mata hukum. Maka dari itu, mau tidak mau, kalau Presiden melanggar, hukum harus tetap ditegakkan dan ia harus menerima konsekuensi hukum negara tersebut.

Kekecewaan pada Kepolisian

Beberapa orang juga merasa kecewa terhadap kepolisian. Karena mereka tidak tegas dalam hal ini. Semua sudah jelas di depan mata, Presiden Joko Widodo memang menimbulkan kerumunan dan ada videonya.

Namun kenapa kepolisian malah enggan melanjutkan perkara tersebut. Tentu bagi pihak penegak hukum, menghukum seorang presiden tentu sangatlah dipertimbangkan. Karena banyak aspek yang harus dilihat dan disesuaikan.

Karena boleh jadi, semua polisi yang ada di Indonesia tunduk pada kekuasaan presiden. Sehingga mereka tidak bisa menyidik perkara ini karena memang yang melakukan adalah Presiden Joko Widodo.

Mengingat hari ini masih masa pandemi, kita semua tentu tetap mengharapkan kepada semua pihak untuk tetap patuhi protokol kesehatan. Entah itu pejabat negara, rakyat, maupun warga asing sekalipun.

Sehingga kasus politik dan hukum kerumunan Jokowi ini harus dijadikan bahan pembelajaran. Jangan sampai pejabat publik lainnya juga melakukan hal yang sama hingga pandemi ini berakhir.

 

Leave a Reply

Top