You are here
Home > Berita Nasional >

Kata Mahfud MD: UU ITE Bisa Diubah Jika Pasalnya Karet

Mahfud MD Bentuk Tim Kajian UU ITE
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Kontroversi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap berlangsung. Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika UU ITE bisa diubah jika pasalnya karet.

Hal itu tentu membuat pro dan kontra. Karena memang banyak ahli yang mengatakan jika di dalam UU ITE itu, banyak pasal yang bisa dijadikan alibi dalam menimpakan sebuah hukum pada orang lain.

Mahfud MD menyatakan dalam keterangan tertulis, “Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi yang berwatak karet, maka bisa dibuat dan bisa direvisi.”

Pencabutan atau Penambahan Kalimat

Revisi yang dimaksudkan oleh Mahfud MD ini adalah tentang pencabutan dan penambahan kalimat untuk memperjelas sebuah pasal di dalam UU ITE ini. Hal ini adalah sebuah langkah untuk pertimbangan agar terjadi kesepakatan baru dari polemik UU ITE ini.

Hal ini memang diperlukan, pasalnya UU ITE sangat menimbulkan pro dan kontra. Banyak orang yang terkena pasal di dalam UU ITE meskipun pada dasarnya seharusnya tidak seperti itu maksud pasalnya.

Pasal yang seperti itulah yang membuat UU ITE ini dituding sebagai perusak demokrasi di Indonesia. Dimana, banyak orang yang bermain-main undang-undang dan menggunakannya untuk kepentingan mereka sendiri.

Pertimbangan Resultante UU ITE

Ada setidaknya dua pertimbangan resultante UU ITE ini. Pertama adalah berkaitan dengan kriteria implementatif. Sebuah kriteria pasal atau aturan yang bisa diterapkan secara adil. Kedua adalah penelaahan yang kemungkinan akan dilakukan revisi perubahan.

Langkah ini dinilai tepat, karena memang beberapa pasal di dalam UU ITE patut untuk dilakukan revisi dan penyesuaian. Agar menimbulkan kenyamanan di masyarakat ketika mereka melakukan kritik terhadap pemerintah melalui internet atau media sosial.

Mahfud MD Minta Masyarakat Agar Tidak Alergi

Di era teknologi ini, UU ITE tentu saja dibutuhkan. Beberapa pasal yang ada di dalam UU ITE ini sangat baik diterapkan. Sehingga terjadi interaksi yang sehat di dalam internet. Namun memang ada beberapa pasal yang seharusnya disesuaikan kembali.

Maka dari itu, Mahfud MD memberikan isyarat kepada masyarakat agar tidak alergi pada pemerintah. Hukum itu berkembang sesuai dengan kondisi politik, sosial, dan ekonomi. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kebebasan berpendapat mereka akan hilang.

Pemerintah akan tetap terbuka untuk dikritik. Apalagi jika kritik tersebut membangun. Memang seperti itulah demokrasi harus berjalan. Pemerintah tidak akan berhenti untuk terus memperbaiki diri dari refleksi UU ITE ini.

Mahfud MD Bentuk Tim Kajian UU ITE

Karena banyaknya polemik dalam UU ITE ini, Mahfud MD membentuk sebuah tim kajian UU ITE. Mereka bertugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dari UU ITE. Terlebih pada pasal-pasal yang menimbulkan multi-tafsir.

Selain itu, tim ini juga akan mencari dan menentukan pasal mana yang sudah baik dan tidak perlu direvisi. Beberapa orang yang masuk di dalam tim ini adalah beberapa menteri yang memang sudah memiliki pemahaman yang tinggi di bidangnya.

Langkah ini tentunya patut diapresiasi. Karena langkah penyesuaian UU ITE akan memberikan kenyamanan pada masyarakat. sehingga mereka tidak merasa takut lagi terhadap UU ITE yang sebenarnya baik untuk diterapkan.

Pernyataan Mahfud MD tentang UU ITE Bisa Diubah Jika Pasalnya Karet ini, harusnya bisa menjadi refleksi dari kinerja pemerintah. Sehingga masyarakat tidak merasa bertentangan terus dengan aturan yang dibuat oleh pejabatnya.

 

Leave a Reply

Top