
Pada tanggal 25 November 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Edhy Prabowo tersangka korupsi sekali Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bersama dengan 16 orang yang lain. Penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 01.23 WIB.
Banyak yang masih bertanya-tanya tentang bagaimana kelanjutan adanya dugaan kasus korupsi benih lobster yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tersebut. Nah, untuk memudahkan pemahaman publik. Berikut diberikan rangkuman 6 fakta terkait kasus suap benih lobster yang terjadi tahun 2020 silam.
1. KPK Tetapkan 7 Tersangka
Dalam penangkapan tersebut, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap benih lobster dan benur tersebut. ke tujuh orang itu adalah Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Safri dan Andreu Pribadi Misanta selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan. Lalu, istri staf menteri, Ainul Faqih dan sekretaris Amirul Mukminin.
2. Edhy Prabowo tersangka Korupsi Menerima Suap Sebesar Rp3,4 miliar
Ada satu orang tersangka yang menjadi pemberi suap kepada Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, yaitu Direktur PT DPP Suharjito. Direktur tersebut diduga memberikan uang sebesar Rp3,4 miliar dan US$100 ribu atau setara dengan Rp1,4 miliar. Uang tersebut dipergunakan untuk berbelanja oleh Edhy bersama sang istri, Andreu, dan Syafri Muis.
3. Pasal yang Menjerat Pelaku dan Penerima Suap
Adapun dalam kasus ini, Edhy beserta lima rekan lainnya sebagai tersangka penerima suap dijerat oleh hukuman pada Pasal 12 ayat (1) poin a atau b. Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR atau Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, pelaku pemberi suap bernama Suharjito ditetapkan hukuman pada pasal 5 ayat (1) poin a atau b. Atau, Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP Juncto Pasal 64 (1) KUHP.
4. Pengakuan Stafsus Syafri Muis
Pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2021, sebuah pernyataan yang terlontar dari mulut Syafri Muis selaku tersangka penerima suap. Syafri Muis berkata mengakui dirinya menerima uang titipan dari seorang Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama yaitu Suharjito tetapi tidak tahu berapa nominalnya.
Safri Muis mengklaim dirinya tidak menerima uang tersebut untuk membantu perusahaan miliknya. Tetapi, Syafri Muis mengatakan bahwa Suharjito hanya menitipkan uang kepada dirinya, uang tersebut diberikan padanya di pertemuan berikutnya.
Stafsus tersebut juga mengaku bahwa uang tersebut diserahkan langsung di ruang kerjanya dan diberikan langsung kepada Amirul Mukminin. Kejadian tersebut di detailkan kembali bahwa selepas Safri keluar dari toilet, ia lalu ketemu Amirul, Amirul menanyakan uang tersebut, lalu ke ruangan dan uangnya diserahkan.
5. Uang Suap Diberikan Melalui Banyak Perantara
Terkait uang suap yang nilainya bermiliaran itu, diketahui diberikan kepada Edhy melalui banyak perantara. Di antara perantara yang dimaksud adalah melalui staf khusus menteri yakni Andreu Misanta Pribadi dan Syafri Muis. Selanjutnya kepada Amirul Mukminin yang menjawab sebagai sekretaris pribadi. Ainul Faqih selaku staf pribadi serta Rosita Dewi selaku anggota DPR.
6. Tujuan Pemberian Suap
Banyak yang bertanya-tanya, memangnya uang suap itu diberikan kepada Menteri KPP RI untuk apa? Usut punya usut, ternyata uang itu diberikan sebagai sogokan agar perizinan ekspor benih lobster dapat dimuluskan atau dipercepat persetujuannya di Kementerian KP pada tahun 2020 silam.
Itulah 6 fakta terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia alias Edhy Prabowo. Saat ini, per tanggal 24 Februari 2021, kasus tersebut masih sedang diperkarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).