Pojokjakarta.com –Pada hari senin (22/02/2021) Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa pemerintah pangkas cuti bersama 2021 dari 7 hari menjadi hanya 2 hari.
Keputusan ini merupakan hasil dari Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 281 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021.
SKB antara 3 menteri itu sendiri merupakan hasil dari rapat koordinasi tingkat menteri mengenai peninjauan SKB cuti bersama tahun 2021 pada senin (22/02/2021). Pemimpin rapat ini adalah Menko PMK Muhadjir Effendy.
Dalam SKB antara 3 menteri tersebut, memuat perubahan dari SKB mengenai cuti bersama nomor 642 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020, serta nomor 4 tahun 2020.
SKB 3 Menteri Pangkas Cuti Tahun 2021: Dari 7 Hari Menjadi 2 Hari
Dalam suatu wawancara pada hari senin (22/02/2021), Muhadjir Effendy Selaku Menko PMK mengatakan bahwa “Dalam Surat Keputuan Bersama sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali terhadap SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tingga 2 hari saja”.
7 hari cuti bersama pada tahun 2021, awal mulanya terletak pada tanggal:
- 12 Maret (Cuti bersama dalam rangka Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW)
- 12,17,18,19 Mei (Cuti bersama hari raya idul fitri 1442 Hijriyah)
- 24 dan 27 Desember (Cuti bersama hari raya natal 2021)
Dari 7 hari cuti bersama tersebut, akhirnya dipangkas menjadi 5 hari, sehingga tersisa 2 hari. Berikut adalah daftar cuti bersama tahun 2021 hasil dari SKB yang sudah mengalami peninjauan:
- 12 Mei (Cuti bersama hari raya idul fitri 1442 Hijriyah)
- 24 Desember (Cuti bersama hari raya natal 2021)
Alasan pemerintah menyisakan dua hari menjelang 2 hari raya besar adalah agar pihak keamanan atau kepolisian memiliki waktu untuk menyiapkan operasional. Sehingga bisa bersiap dan berjaga saat hari raya tersebut.
Alasan Pemerintah: Pandemi Corona yang Tidak Kunjung Berakhir
Alasan utama dari pemerintah pangkas cuti bersama 2021 adalah karena pandemi covid-19 yang tidak segera berakhir.
Berdasarkan fakta yang ada, kecenderungan muncul serta naiknya kasus covid-19 yaitu saat liburan. Hal ini karena adanya kemungkinan masyarakat untuk berkerumun dan berlibur bersama lebih besar dari pada hari biasanya.
Sehingga pemerintah menilai, dengan memangkas hari libur dan cuti bersama, masyarakat akan lebih sedikit berkerumun. Serta kemungkinan untuk adanya liburan bersama akan semakin sedikit. Kemudian selanjutnya akan berdampak pada penurunan kasus covid-19 di Indonesia.
Protes Netizen Dari Berbagai Kalangan Masyarakat Terhadap Kebijakan Pangkas Cuti Bersama
Mengetahui kebijakan hasil dari peninjauan SKB terbaru, banyak netizen dari berbagai kalangan kurang setuju bahkan melakukan protes. Bagaimana tidak, libur cuti yang hanya 7 hari setahun akan langsung mengalami pemangkasan menjadi dua hari.
Protes ini berasal dari kalangan, terutama dari pegawai dan buruh yang terkena dampaknya secara langsung.
Masyarakat menilai pengurangan hari cuti bersama ini merupakan tanda ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan kasus covid-19.
Padahal, saat cuti bersama tidak semua orang akan melakukan liburan. Banyak dari mereka yang mengambil kesempatan itu untuk bisa istirahat melepas penat di rumah.
Bahkan beberapa netizen menegaskan, jika ingin liburan, maka sebagian orang tidak harus menunggu waktu cuti bersama untuk melakukannya. Mereka akan mengambil kesempatan kapan saja asalkan bisa.