You are here
Home > Berita Nasional >

Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Inilah Komentar Bawahannya

Revisi UU ITE
Bagikan Artikel Ini

Pada hari Senin, tanggal 15 Februari 2021 kemarin, Presiden Jokowi mengatakan akan mengajak DPR untuk bersama-sama melakukan revisi UU ITE apabila hal itu dirasa tidak memunculkan penegakan keadilan. Lantas, setelah pernyataan Jokowi tersebut, ada beberapa bawahannya merespon dengan berbagai ekspresi.

Sejatinya, terkait dengan UU ITE ini, memang sudah dari dulu banyak yang menjadi keresahan masyarakat. Sebab, pasal-pasal yang tercantum dalam UU ITE itu sangat bisa di multi tafsirkan alias tidak mengerucut. Ada orang yang dirugikan dalam UU ITE ini apalagi bagi yang buta hukum, ada pula yang mempermainkan dan mengambil untung bagi yang lihai melakukan praktik hukum.

Publik kemudian dibingungkan dengan polemik tersebut. Melihat adanya berbagai respon yang berbeda dari bawahan Jokowi, Anandar selaku Wakil Koordinator Komisi Orang Hilang dan KontraS menduga bahwa bisa saja anak buah Jokowi salah menangkap pesan atau memang sengaja di desain seperti itu. Lantas, apa saja respon dari bawahan pak Jokowi terkait Revisi UU ITE ini?

1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan

Setelah beberapa saat setelah Jokowi mengeluarkan statement revisi UU ITE, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyatakan pendapat. Mahfud berkata bahwa pemerintah akan melakukan diskusi inisiatif untuk merevisi aturan tersebut. Mahfud melanjutkan bahwa apabila aturan tersebut dianggap tidak selaras dan berpotensi pasal karet, maka akan direvisi.

2. Menteri Komunikasi dan Informatika

Johny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika juga ikut menyatakan pendapatnya. Johny mengatakan bahwa pemerintah akan mendukung lembaga penegak hukum dalam membuat pedoman penginterpretasian yang resmi untuk Undang Undang ITE tersebut. Pedoman itu akan dikerjakan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan lembaga lainnya yang bersangkutan.

Johny mengatakan bahwa pedoman tersebut akan membuat penafsiran pasal dalam UU ITE agar lebih tepat. Misalnya, pada pasal 27 ayat tiga tentang pencemaran nama dan pasal 28 ayat dua tentang ujaran kebencian. Ini yang merupakan pasal yang paling banyak mengandung multitafsir alias pasal karet. Aturan ini juga sudah beberapa kali dilakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.

Kedepannya, pemerintah akan lebih ketat lagi dan selektif untuk menyikapi berbagai masukan laporan terkait pelanggaran ITE yang bisa disalah artikan atau multitafsir. Hal ini yang sampai saat ini banyak sekali orang yang mengeluh tentang lahirnya UU ITE Tersebut. Melihat, sangat banyak kasus yang sebenarnya bukan merupakan kasus penting tapi dilaporkan dengan alasan UU ITE. Inilah alasan mengapa perlu revisi.

3. Deputi Kepala Staf Kepresidenan

Juri Ardiantoro selaku Deputi IV KSP bidang Informasi dan Komunikasi Politik ikut memberikan opininya bahwa pemerintah telah memberikan lampu hijau kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk mengajukan revisi UU ITE. Hal ini disebabkan bahwa Undang Undang merupakan hasil diskusi bersama dari pihak pemerintah dan juga DPR. Jadi, harus ada persetujuan antar keduanya.

Ketika ada usaha revisi dari pihak DPR, silakan untuk berinisiatif, sebab pertanggungjawaban revisi Undang Undang memang dilemparkan kepada DPR. Sampai saat ini, pemerintah akan fokus untuk menggodok interpretasi dalam ketentuan yang ada pada undang undang tersebut. Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan pihak kepolisian untuk lebih bijak dalam menerima laporan pelanggaran Undang Undang ITE.

Juri juga mengatakan bahwa kepolisian pun telah merespon hasil arahan dari Presiden Joko Widodo tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai skema pelaksanaan dalam kategori penerimaan aduan, proses pelaporan, serta penyelidikan kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran ITE. Jadi, sudah tidak semua pelaporan yang masuk akan diproses. Semua perlu didiskusikan seadil-adilnya.

Begitulah beberapa respon dari bawahan Presiden Joko Widodo terkait permintaan revisi UU ITE ini. Kedepannya publik berharap agar kelak hasil revisi yang ada akan lebih jelas dan tidak lagi menimbulkan multitafsir yang banyak.

 

lilik sumarsih
Petualang,photographer dan penulis artikel tentang traveling dan alam liar

Leave a Reply

Top