You are here
Home > Berita Nasional >

Kabar Baik! Kemenkeu Putuskan Perpanjangan Insentif Pajak Penghasilan Sampai Juni 2021

Insentif Pajak Penghasilan Diperpanjang Sampai Juni 2021
Bagikan Artikel Ini

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu secara resmi melakukan perpanjangan insentif pajak penghasilan hingga bulan Juni 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya Kemenkeu dalam menanggulangi dampak Covid-19 di bidang perekonomian. 

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah melakukan perpanjangan fasilitas pajak penghasilan. Perpanjangan ini ditujukan untuk para anggota masyarakat yang memiliki usaha berkaitan dengan penanganan wabah Covid-19

Secara sederhana, masyarakat yang dapat menikmati perpanjangan fasilitas pajak adalah mereka yang membantu pemerintah dalam memerangi pandemi. Bentuk bantuan yang diberikan masyarakat pun beraneka ragam, mulai dari produksi, penugasan, sumbangan, hingga penyediaan harta. 

Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan perpanjangan fasilitas pajak lewat PMK 143 Tahun 2020. Menurut PMK tersebut, fasilitas pajak akan diperpanjang hingga akhir tahun 2020. Kemudian, kini insentif PPh akan kembali diperpanjang hingga bulan Juni 2021. Hal ini sesuai dengan PMK 239 Tahun 2020. 

Pada PMK 239/2020 pasal 11, fasilitas pajak penghasilan akan kembali diperpanjang mulai dari tanggal 1 Januari 2021 hingga 30 Juni 2021.

Prinsip Insentif Pajak Penghasilan

Meskipun perpanjangan waktu dilakukan, tapi ada beberapa prosedur yang tetap harus diikuti. Prosedur inipun dibuat dengan lebih sederhana agar tidak menyulitkan berbagai pihak. 

Hal ini diungkapkan oleh Yon Arsal selaku Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak. Menurutnya, prinsip perpanjangan fasilitas pajak PPh tahun 2021 masih sama dengan prinsip tahun 2020. 

Menkeu sendiri memegang 3 prinsip dalam pelaksanaan intensif pajak ini. Prinsipnya adalah membantu arus kas perusahaan, memenuhi alat dan fasilitas kesehatan, serta menjaga daya beli setiap wajib pajak. 

Sementara itu, menurut Menkeu Sri Mulyani, realisasi pemanfaatan perpanjangan fasilitas pajak ditengah wabah Covid-19 pada bulan November 2020 senilai Rp46,4 triliun. Menurut Sri, realisasi ini setara dengan 38,5 persen dari total Rp120,6 triliun atau 63,3 persen bila bantalan shortfall pajak tidak dihitung. 

Sri juga menuturkan bahwa perpanjangan fasilitas pajak penghasilan yang diberikan ini telah membantu banyak wajib pajak. Keputusan ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu orang yang sedang menghadapi masa sulit sebagai dampak pandemi. 

Fasilitas Pajak Penghasilan yang Diperpanjang

Berdasarkan keputusan tersebut, ada 3 fasilitas pajak penghasilan yang diperpanjang. Adapun, ketiga fasilitas tersebut adalah :

1. Pengurangan Penghasilan Neto

Pertama, pemerintah memberikan perpanjangan dalam pengurangan penghasilan neto bagi para wajib pajak yang memproduksi alat-alat atau perbekalan kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 29/2020. Menurut peraturan tersebut, pengurangan penghasilan neto ditambah 30 persen dari total biaya produksi yang diberikan kepada WP tertentu.

Dalam hal ini, target yang dimaksud pemerintah adalah WP yang berperan sebagai produsen alat kesehatan, disinfektan, dan hand sanitizer. Alat kesehatan yang tercantum di atas meliputi pakaian pelindung diri, ventilator, masker bedah, masker N95, sarung tangan, dan reagen diagnostic. 

2. Penghasilan Bruto dapat Dikurangi dengan Memperhitungkan Sumbangan

Fasilitas kedua yang diberikan pemerintah adalah pengurangan penghasilan bruto dengan memperhitungkan sumbangan atau donasi. Dengan kata lain, WP yang memberikan sumbangan terkait penanggulangan pandemi berhak memasukkan donasi sebagai komponen pengurang penghasilan bruto. 

Segala jenis sumbangan dalam bentuk barang, jasa, uang, hingga pemanfaatan harta boleh diperhitungkan. Namun, sumbangan harus ditujukan kepada BPBD, BNPB, Kemensos, Kemenkes, dan berbagai lembaga yang mengantongi izin pengumpulan sumbangan.  

3. Perpanjangan Waktu Tarif PPh Sebesar Nol Persen

Selanjutnya, para WP tertentu mendapatkan perpanjangan insentif pajak penghasilan sebesar nol persen. Perpanjangan yang diterima dari SDM bidang kesehatan ini juga bersifat final. 

Merujuk pada peraturan pemerintah, PPh nol persen ini dapat diterima oleh para tenaga kesehatan yang mendedikasikan diri dalam melayani dan menangani pasien Covid-19. Selain itu, imbalan dari pemerintah kepada nakes juga berhak diterima seutuhnya karena insentif pajak penghasilannya sebesar nol persen. 

 

lilik sumarsih
Petualang,photographer dan penulis artikel tentang traveling dan alam liar

Leave a Reply

Top