
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab ketua FPI secara resmi mendaftarkan praperadilan Rizieq pada 15 Desember 2020 lalu. Pendaftaran praperadilan tersebut dicatat dengan no reg 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan diajukan dalam rangka menanggapi proses hukum yang sedang berjalan atas kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Akhirnya, putusan praperadilan Habib Rizieq pun keluar.
Tak hanya Rizieq, kuasa hukumnya juga turut mendaftarkan praperadilan dengan berkas terpisah untuk 4 tersangka lainnya. Sejak menjalani sidang perdana pada 4 Januari 2021 lalu, masing-masing pihak yang terlibat berupaya untuk membela diri dan mengajukan permohonan.
Permohonan Praperadilan Rizieq Ditolak
Terkait permohonan praperadilan Rizieq, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Putusan praperadilan Habib Rizieq tersebut dibacakan oleh Sayuti dalam sidang putusan pada hari Selasa (12/1) lalu.
Sahyuti menegaskan bahwa dirinya akan mengadili dan menolak permohonan praperadilan Rizieq secara keseluruhan. Keputusan tersebut diambil hakim lantaran ia menilai segala prosedur penegakan hukum sudah dilakukan dengan benar. Menurut Sahyuti, polisi sudah menjalankan tugasnya dan berupaya untuk menuntaskan perkara dengan baik.
Ditolaknya permohonan praperadilan tersebut menjadi tanda bahwa proses hukum Rizieq Shihab akan terus berlanjut. Sebagai informasi, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus.
Pertama untuk kasus kerumunan di Petamburan. Kasus kerumunan yang terjadi di bulan-bulan terakhir tahun 2020 ini ternyata berbuntut panjang. Atas kasus ini pun, Rizieq sudah ditahan selama 20 hari, kemudian diperpanjang 40 hari lagi.
Setelah itu, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Terbaru, Rizieq terjerat kasus penutupan informasi terkait tes swab yang dijalaninya di RS Ummi.
Pihak kuasa hukum Rizieq mengajukan permohonan praperadilan lantaran menurut mereka ada proses hukum yang janggal. Rizieq dan timnya mempermasalahkan pasal 160 KUHP.
Diduga, pasal 160 KUHP hanya digunakan polisi sebagai upaya untuk menahan Rizieq yang sering mengeluarkan kritik.
Saat mendaftarkan praperadilan tersebut, kuasa hukumnya menyebut bahwa Habib Rizieq hanya mengundang 17 orang dalam pernikahan putrinya. Namun, tiba-tiba namanya terseret dalam kasus kerumunan.
Pernyataan itupun dibantah dengan tegas oleh Polda Metro Jaya. Polisi juga merincikan dengan jelas asal muasal Rizieq mengajak khalayak ramai untuk datang ke acara pernikahan anaknya.
Kubu Rizieq Berencana Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Setelah putusan praperadilan Habib Rizieq keluar, pengacara Rizieq menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan JR ke MK. Gugatan tersebut akan dilayangkan terhadap pasal 78 Ayat (2) KUHAP.
Menurut Alamsyah selaku kuasa hukum Rizieq, langkah ini diambil untuk menanggapi penolakan permohonan praperadilan oleh hakim tunggal PN Jaksel. Diketahui, Akhmad Sahyuti selaku hakim tunggal menolak permohonan praperadilan tersebut pada hari Selasa (12/1).
Usai sidang putusan berakhir, Alamsyah langsung menuturkan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan Judicial Review. Menurut pihaknya, hakim tunggal hanya bertindak semaunya saja.
Padahal, dalam KUHAP sudah dijelaskan bahwa sidang praperadilan harus dipimpin oleh hakim tunggal yang sudah ditunjuk oleh ketua PN. Namun, dalam sidang tersebut, hakim tunggal harus dibantu oleh panitera.
Menurut Alamsyah, pandangan dan putusan hakim tunggal Sahyuti tersebut bersifat pribadi. Pasalnya, tidak ada pertimbangan atau pendapat dari hakim lain. Oleh sebab itu, pihaknya akhirnya ingin mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menuturkan bahwa pada sidang praperadilan putusan dari hakim dapat kembali diuji melalui banding. Bahkan, kasus pun dapat dibawa hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, pada kenyataannya, hakim tunggal membuat keputusan yang tidak diuji dengan proses hukum lanjutan.
Kendati demikian, pihaknya masih belum dapat memastikan kapan gugatan JR tersebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Diperkirakan, gugatan JR akan masuk minggu depan. Gugatan tidak dapat dimasukkan dalam waktu dekat lantaran putusan praperadilan Habib Rizieq baru saja keluar.