Setelah libur Natal dan Tahun Baru, kaskus Covid-19 di Indonesia tak kunjung membaik. Bahkan, kasus Covid-19 terus mencetak rekor dan bertambah semakin banyak setiap harinya. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB ketat di DKI.
PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta akan mulai diberlakukan pada Senin (11/1). Keputusan ini juga sudah tertuang dalam Pergub No. 3 Tahun 2021 dan SK Gubernur No. 19 Tahun 2021.
Alasan Pemberlakuan PSBB Ketat
Jakarta kembali memberlakukan PSBB ketat di DKI lantaran pertambahan kasus harian Covid-19 naik secara signifikan. Bahkan, angka yang tertulis pada data dalam beberapa pekan belakangan ini cenderung mengkhawatirkan.
Saat dihubungi pada Sabtu (8/1), Annies menyebut bahwa saat ini kasus Covid-19 di DKI sedang berada di titik tertinggi. Bukan itu saja, Anies juga menyebut bahwa keputusan ini diambil guna menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan keputusan terkait pengetatan PSBB pada beberapa daerah di Jawa dan Bali.
Keputusan ini pun membuat masyarakat DKI harus kembali melakukan segala aktivitas dari rumah. Saat PSBB ketat, 75 persen karyawan harus bekerja dari rumah. Selain itu, kegiatan belajar mengajar juga belum dapat dilakukan secara tatap muka.
Pusat perbelanjaan dan restoran akan ditutup pada pukul 19.00 malam dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen. Sementara, tempat ibadah boleh digunakan dengan kapasitas 50 persen.
Untuk fasilitas umum, semuanya diberhentikan sementara. Namun, fasilitas kesehatan masih dapat digunakan 100 persen tanpa ada pembatasan apapun.
Menurutnya, PSBB ketat berhasil menekan kasus penyebaran Covid-19 secara signifikan. Buktinya, saat diterapkan pada bulan September 2020 lalu, kasus Covid-19 di Jawa dan Bali langsung menurun.
Berpotensi Menimbulkan Banyak Karyawan yang Dirumahkan
Menurut Benny Soetrisno selaku Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan, pengetatan PSBB di DKI Jakarta selama dua pekan dapat membuat para karyawan dirumahkan. Pada kesempatan itu, Benny juga menjelaskan bahwa dirumahkan sebenarnya berbeda dengan PHK.
PHK artinya karyawan berhenti bekerja secara permanen dan tidak akan menerima gaji lagi. Sedangkan, dirumahkan hanya bersifat sementara dan akan mendapat gaji sebesar 50 persen.
Saat dihubungi pada Sabtu (9/11), Benny menyebut bahwa para penguasa harus menyesuaikan efek PSBB dengan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, beberapa karyawan akan dirumahkan sementara. Keputusan ini dinilai menjadi langkah yang efisien bagi perusahaan.
Benny menuturkan bahwa semakin banyak karyawan yang dirumahkan, maka daya beli masyarakat akan semakin melemah. Tentunya hal ini dapat menimbulkan dampak yang semakin buruk di bidang perekonomian.
Menurut Benny, aktivitas ekonomi dan pendapatan masyarakat akan menurun cukup signifikan sebagai dampak dari PSBB.
Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, Benny menyebut kesempatan rekrutmen karyawan semakin menipis bahkan tidak ada. Hal inilah yang menyebabkan lapangan pekerjaan kian menipis.
Menurunkan Omzet Perusahaan
Terpisah, Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Apindo menyebut bahwa pengetatan PSBB di Ibukota dapat membuat omzet perusahaan kian melorot. Namun, pihaknya belum membuat perkiraan mengenai rata-rata penurunan pendapatannya.
Ia menerangkan bahwa saat ini angkanya masih fluktuatif. Namun, pasti pendapatan pada kuartal I 2021 akan lebih rendah daripada kuartal I 2020. Pasalnya, tahun lalu PSBB dimulai pada April 2020. Saat ini, PSBB dimulai pada awal tahun 2021, yakni tanggal 11-25 Januari.
Menurutnya, penurunan omzet ini juga akan diiringi dengan penurunan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Diprediksi, pertumbuhan ekonomi akan jauh lebih rendah daripada tiga bulan pertama tahun 2020.
Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi tiga bulan pertama masih menunjukan angka positif, yakni sebesar 2,97 persen. Hariyadi mengungkapkan bahwa awal tahun ini perekonomian Indonesia pasti akan lebih terseok-seok dan tertekan akibat PSBB.