PP Kebiri Kimia Resmi Berlaku – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia menjadikan banyak orangtua cemas. Karena kejahatan itu adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi anak.
Selain menyebabkan trauma untuk korban dan keluarga, peristiwa itu pun merusak masa depan anak serta mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Kasus kekerasan seksual pada anak sampai 5.640 kasus, menurut Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (1/1 – 11/12 2020).
Pemerintah terus mengupayakan supaya anak-anak di Indonesia terjaga dari setiap tindak kekerasan, dan eksploitasi lewat beberapa peraturan perundang-undangan.
Pelaku pedofil atau tindak kekerasan seksual pada anak sekarang telah dapat dihukum kebiri. Hukuman itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang resmi disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu. PP Nomor 70 tahun 2020 ini lebih dikenal dengan nama PP Kebiri Kimia.
Penetapan PP Kebiri Kimia
Presiden Joko Widodo mengharapkan dengan adanya hukuman itu bisa memberikan efek jera untuk para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul, dilansir dari Kemenpppa.go.id, Senin, 4 Januari 2021.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan bahwa kekerasan seksual pada anak mesti memperoleh penanganan secara istimewa. Misalnya lewat kebiri kimia sebab para pelakunya sudah menghancurkan masa depan bangsa Indonesia.
Itu sebabnya masyarakat menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020. Jadi PP ini diharapkan bisa memberikan efek jera untuk pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.
Tindakan kebiri kimia yang diikuti rehabilitasi cuma dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan upaya pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku diberikan baik kepada pelaku persetubuhan maupun pelaku pedofilia.
Aturan Kebiri Kimia
Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk kurun waktu maksimal 2 (dua) tahun dan dilakukan sesudah terpidana menjalankan pidana utama.
Pelaku baru bisa dikenakan kebiri kimia jika kesimpulan penilaian klinis mengatakan bahwa pelaku persetubuhan patut diberikan tindakan kebiri kimia.
Tindakan kebiri kimia dilaksanakan jika pelaku menjalankan kekerasan seksual pada lebih dari satu orang korban yang menyebabkan korban meninggal dunia, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, penyakit menular, gangguan jiwa dan menyebabkan luka berat.
Disamping itu, pelaku tidak sekadar disuntikkan kebiri kimia. Tetapi mesti diikuti rehabilitasi untuk menahan hasrat seksual berlebih pelaku. Dan supaya perbuatan penyimpangan seksual pelaku bisa dilenyapkan.
Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang diberikan tindakan kebiri kimia berbentuk rehabilitasi medik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi psikiatrik.