You are here
Home > Berita Nasional >

Aturan Baru Pilkada 2020, Mulai Sanksi Tertulis Hingga Pelaporan Polisi

Aturan Baru Pilkada 2020
Bagikan Artikel Ini

Aturan baru pilkada 2020, terutama mengenai pelaksanaan yang serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Peraturan baru ini tentang tidak didiskualifikasinya para pelanggar protokol Covid-19.

Aturan Baru Pilkada 2020

Peraturan yang baru ini adalah hasil rapat yang pemerintah lakukan bersama dengan KPU, Bawaslu, DPR dan beberapa pihak terkait dengan pelaksanaan pilkada mendatang.

Kesepakatan telah tertuang dalam Peraturan KPU no 13 tahun 2020 yang telah diundangkan pada 23 September 2020. Peraturan tersebut mengatur mengenai sejumlah sanksi dalam lima pasal. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran yang tertulis hingga pelaporan kepada pihak kepolisian.

Peraturan Pasal 88A

Ayat (1) pasal ini mengharuskan untuk seluruh pihak dalam menerapkan protokol kesehatan selama proses pilkada. Ayat (2) mengatur mengenai teguran tertulis. Lalu, ayat (3) mengenai turun tangannya kepolisian dengan tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang telah ada.

Peraturan Pasal 88B

Dalam pasal ini terdapat aturan baru pilkada 2020 yaitu KPU mengatur untuk tidak melakukan arak-arakan pada saat pengundian nomor urut. Pada ayat (4) menyebutkan jika KPU dapat menunda proses pengundian untuk nomor urut hingga semua paslon pelanggar aturan membuat surat yang menyatakan tidak akan melanggar lagi.

Penundaan tersebut dilakukan dalam waktu satu hari saja. Lalu, paslon yang melanggar tersebut tidak dapat mengikuti pengundian, dan hanya menerima nomor urut tersisa.

Peraturan Pasal 88C

Aturan pada ayat (1) menyebutkan larangan untuk kampanye yang mengundang kerumunan. Ayat (2) menyebutkan tentang ancaman teguran dari tertulis sampai pembubaran kegiatan.

Peraturan Pasal 88D

KPU membuat aturan sanksi teguran serta pembubaran untuk kegiatan kampanye yang tidak sesuai menurut protokol kesehatan. Apabila tidak diindahkan, KPU akan melarang paslon melanjutkan proses kampanye.

“Larangan untuk metode kampanye yang mereka langgar selama tiga hari berdasarkan dari rekomendasi Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kota/Kabupaten,” bunyi dari pasal 88D huruf c.

Peraturan Pasal 88E

Menyebutkan aturan baru pilkada 2020 tentang larangan paslon, parpol, atau juga tim sukses yang mengundang anak-anak, balita, ibu hamil dan menyusui, serta lansia untuk kampanye tatap muka. Selebihnya hanya boleh mengundang mereka dalam kampanye daring.

adriana
Penulis,suka traveling dan photography

Leave a Reply

Top